Warga Negara Indonesia berusia mulai 4 bulan ke atas dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sanggup melakukan perjalanan jauh, tidak memiliki penyakit penyerta / komorbid (jika ada, dapat melampirkan surat keterangan sehat dari dokter).
Untuk calon jemaah umroh wanita, pada saat tanggal keberangkatan tidak berada dalam kondisi hamil dengan masa kandungan tidak lebih dari 24 minggu atau 6 bulan, serta melampirkan surat keterangan sehat.
Kanaya mendaftarkan calon jemaah ke asuransi perjalanan yang nilai benefit asuransi mengikuti kebijakan pihak asuransi.
Memiliki nama minimal 2 (dua) suku kata di paspor WNI, dengan masa berlaku paspor minimal 7 bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan umroh, dan dapat dipergunakan untuk perjalanan keluar negeri khususnya ke Arab Saudi.
Tidak terlibat tindakan atatu perbuatan yang dilarang hukum Indonesia dan di Arab Saudi dan/atau negara-negara yang akan dikunjungi pada saat perjalanan, serta tidak pernah dilarang atau dideportasi dari negara-negara yang akan dikunjungi.
Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan visa umroh, paling lambat 30 hari sebelum tanggal keberangkatan. Dokumen yang harus dikirimkan antara lain:
Mengisi formulir pendaftaran umroh dan melakukan pembayaran uang muka (DP/Down Payment) sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Pupiah), serta melakukan pelunasan biaya umroh paling lambat 45 hari sebelum keberangkatan. Mohon berhati-hati terhadap oknum penipuan yang mengatasnamakan Kanaya. Kanaya tidak bertanggung jawab apabila pembayaran biaya umroh tidak sesuai dengan cara pembayaran umrah yang telah tertera.
Jika jemaah belum memiliki paspor, maka jemaah dapat meminta surat rekomendasi dari Kanaya untuk diberikan ke kantor imigrasi. Surat tersebut dapat diterbitkan jika jemaah telah menyetor biaya DP.
Kanaya dapat membatalkan pendaftaran calon jemaah umroh secara sepihak apabila calon jemaah tidak melakukan pelunasan sesuai tanggal yang ditetapkan, serta tidak mengirimkan kelengkapan dokumen karena akan menghalangi proses pengurusan visa, pemesanan tiket pesawat, hotel, dan hal-hal teknis lainnya.
Perlengkapan umroh paling cepat dapat diambil setelah pembayaran DP diterima perusahaan kami, dan/atau paling lambat saat tanggal keberangkatan. Perlengkapan umrah dapat diambil oleh calon jemaah atau yang mewakili. Dalam hal perlengkapan umroh dikirimkan ke alamat jemaah umroh, maka biaya pengiriman perlengkapan atau dokumen akan dibebankan kepada calon jemaah.
Jemaah yang mengundurkan diri atau membatalkan pendaftarannya:
Pengembalian dana jemaah yang mengundurkan diri atau membatalkan pendaftarannya paling cepat adalah 15 (lima belas) hari kerja setelah jemaah mengajukan surat pembatalan pendaftaran dan disetujui Kanaya. Calon jemaah wajib mengembalikan perlengkapan umroh yang sudah diberikan dalam keadaan baik.
Apabila jemaah mengundurkan diri karena sakit berat/meninggal/force majeure bencana alam, maka dapat digantikan dengan keluarga jemaah mengikut syarat dan ketentuan yang berlaku dari pihak provider visa / maskapai.
Persetujuan visa umrah sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kerajaan Arab Saudi. Jika terdapat visa umroh yang tidak disetujui oleh pihak Kerajaan Arab Saudi dan calon jemaah tersebut gagal berangkat, maka segala biaya proses pembuatan visa ditanggung oleh jemaah.
Setiap calon jemaah dapat mengalami penundaan dan/atau perubahan jadwal keberangkatan dikarenakan masalah teknis, ataupun force majeure maksimal 3 (tiga) kali. Segala biaya domestik atau biaya pribadi yang timbul di luar paket umrah akibat dari perubahan maupun penundaan tersebut (bila ada), menjadi tanggungan calon jemaah sepenuhnya.
Perubahan tanggal keberangkatan bisa terjadi dimajukan atau mundur mengikuti ketersediaan tiket airlines dan perubahan nama maskapai. Kanaya akan menginformasikan kepada jemaah jika terjadi perubahan dan jika tiket telah confirmed dari airlines.
Hotel yang digunakan di Mekah/Madinah/Turki dapat berubah dengan hotel lain yang setaraf mengikuti availability hotel.
Calon jemaah umrah wanita yang sudah menikah dan bersuami di bawah 45 tahun harus melampirkan fotocopy KTP suami bila berangkat umrah tanpa didampingi suami.
Kanaya tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalan jemaah karena ditolak dan dideportasi oleh pihak imigrasi PI/KSA, serta dokumen kelengkapan yang tidak memenuhi syarat.
Calon jemaah yang sedang hamil/sakit/berusia lanjut di atas usia 60 tahun atau yang menggunakan kursi roda harus didampingi keluarga, serta wajib melampirkan surat pernyataan sehat dan izin melakukan perjalanan jauh dari dokter. Bila calon jemaah umroh dinyatakan kurang atau tidak sehat dan dilarang terbang oleh otoritas bandara / KKP, maka kerugian biaya akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab calon jemaah sepenuhnya. Kanaya tidak dapat dimintai tanggung jawab terkait hal tersebut.
Jika calon jemaah melarikan diri/kabur dari negara setempat, pihak keluarga wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut.
Jika dalam keadaan force majeure seperti pandemi, bencana alam, kerusuhan, suasana mencekam, serta lockdown baik di negara asal maupun negara tujuan, maka seluruh biaya ditanggung oleh calon jemaah umrah. Dalam kondisi force majeure, Kanaya tidak bertanggung jawab dalam hal pengembalian biaya yang sudah dikeluarkan, termasuk biaya pengurusan visa, tiket, akomodasi, dan biaya lainnya. Kanaya secara sepihak akan mengajukan penjadwalan ulang dengan mengikuti penyesuaian harga.
Kanaya tidak berkewajiban memberikan bukti booking dan refund airlines, bukti booking hotel, dan lain-lain, karena sudah mengacu pada refund policy.
Selama perjalanan umrah, calon jemaah umrah wajib menaati jadwal yang ditetapkan Tour Leader atau Muthawif atau itinerary (jadwal acara). Kejadian apapun yang dialami calon jemaah di luar jadwal yang ditetapkan menjadi tanggung jawab calon jemaah.
Dengan membayar DP, berarti calon jemaah umrah Kanaya sudah mengerti, memahami, dan setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang sudah ditetapkan serta akad transaksi jual beli paket umroh antara Kanaya dan calon jemaah.